Oleh: Muzdakir Muhlisin, M.Phil.
Dosen Filsafat Pendidikan Islam UIN Salatiga
Masyarakat
Indonesia adalah masyarakat multikultural yang memiliki keberagaman etnis,
agama, budaya, bahasa dan status sosial. Kondisi beragam ini dapat menjadi Integrating Force yang mengikat
kemasyarakatan. Meskipun demikian, adanya interaksi antar individu yang masing-masing
membawa perilaku, cara hidup dan nilai-nilai yang berlainan dapat menjadi
pemicu terjadinya benturan dan konflik. Konflik yang belum terselasaikan, ditangani
secara keliru atau bahkan diabakan akan berpotensi mengarah pada tindakan kekerasan
dan menjadi bencana kemanusiaan.
Cornelis
Lay (2009) dalam kajiannya mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan salah satu
kawasan di dunia yang sangat “produktif”
terkait tindakan kekerasan atas nama agama atau yang menemukan agama
sebagai alasan pembenarannya. Banyaknya variasi kekerasan atas nama agama
menempatkan indonesia sebagai “Perpustakaan” yang menyimpan berbagai arsip
berbasis pengalaman dan kasus nyata. Variasi kekerasan yang menjadikan agama
sebagai pembenar dapat diklasifikasikan menjadi tiga. Pertama, Kekerasan yang
berlangsung dalam ranah agama yang sama. Kedua, Kekerasan yang melibatkan agama
yang berbeda. Ketiga, kekerasan satu kelompok agama terhadap kelompok agama
lain yang melakukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama.
Konflik
dan Kasus kekerasan dengan berbagai variasinya merupakan tantangan keberagaman
di Indonesia yang perlu menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Agama Republik
Indonesia gencar mengkampanyekan moderasi beragama sebagai langkah yang tegas
dari pemerintah untuk membangun kesadaran bersama untuk membangun masyarkat
yang inklusif dan harmonis. Dalam konteks keberagaman, moderasi beragama ini
memiliki peran penting untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh
karena itu, Gagasan Moderasi beragama harus diterapkan oleh semua umat
beragama, bukan hanya penganut agama tertentu saja. Terlebih, gagasan moderasi beragama ini juga
diakui oleh semua agama resmi yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Semua umat beragama dapat
bersama-sama mengelola kehidupan beragama di Indonesia dengan mempromosikan
pandangan agama yang moderat.
Moderasi
beragama bukan hanya tanggungjawab pemerintah tetapi menjadi tanggung jawab
bersama seluruh eleman masyarakat. Dalam Konteks Kemasyarakatan, moderasi
beragama dapat diwujudkan dengan pendekatan edukatif. Sebagai contoh, moderasi
beragama dapat diwujudukan dalam dunia pendidikan melalui penerapan kurikulum
yang inklusif. Pemahaman yang mendalam terkait moderasi beragama perlu
ditanamkan pada pribadi peserta didik agar dapat memahami dan menghormati
perbedaan serta dengan penuh kesadaran mengembangkan sikap toleransi. Dengan
demikian, Edukasi dan sosialisasi terkait keberagaman dan moderasi beragama
menjadi penting untuk dilakukan sehingga dapat menghindari kesalahpahaman dan
konflik.
Edukasi
dan sosialisasi moderasi beragama dapat dilakukan dengan memanfaatkan media
massa dan platform digital. Media sosial dapat dimanfaatkan untuk memberikan
informasi yang akurat dan seimbang tentang keberagaman serta menyebarkan pesan
moderasi. Dengan demikian, masyarakat akan leih tereduksi dan memiliki
pemahaman yang lebih baik terkait pentingnya moderasi beragama. Sebagai contoh,
Edukasi terkait 4 pilar dan indikator moderasi beragama. Moderasi Beragama memiliki empat pilar dan indikator utama yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan
akomodasi kebudayaan lokal. Empat pilar dan indikitor moderasi ini penting untuk dipahami
sebagai landasan untuk menciptakan kehidupan beragama yang harmonis.
Kerukunan
dan kehidupan beragama yang harmonis merupakan cerminan masyarakat yang bersatu
dalam semangat Bhinneka Tunggal Eka. Presiden Prabowo Subianto (23/7/2025)
dalam peluncuran logo dan tema HUT RI ke-80 menyampaikan bahwa persatuan dan
kesatuan adalah kekuatan untuk menjaga kedaulatan dan memanifestasikan kesejahteraan bangsa. Sebagai Kesimpulan, Moderasi beragama bukan sekedar
tentang toleransi melainkan juga tentang bagaimana kita memahami dan
mengamalkan ajaran agama dengan seimbang serta senantiasa menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa sebagai upaya dalam mewujudkan cita-cita bangsa membangun
Indonesia Maju yang tak terputus.