Senin, 09 Maret 2015

CARA dan Persyaratan membuat PASPOR BIASA

       WNI Berdomisili di Indonesia
  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
    2. kartu keluarga;
    3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Nb: Ingat bawa KTP, KK dan Akte/ Ijazah yang asli dan fotocopy.
Trus kalo pas ngisi jenis paspor, ada pilihan 48h dan 24h, pilih yang 48h. Soalnya yang 24h itu paspor buat TKI. Hehe
Bagi yang membuat paspor di kantor imigrasi YOGYAKARTA, dihimbau untuk datang di lokasi sebelum jam 6 pagi, karena kuota perhari hanya 100 orang yang dilayani. Dan kalau anda dapat antrian nomor 50 ke atas, bersiaplah untuk nunggu seharian sampai sore. Makanya mending dateng pagi pagi sekitar jam 5, antri di depan pintu masuk, biar dapet nomor awal. Hehehe.. 
Sekarang proses pengumpulan berkas dan wawancara serta foto dilakukan dalam 1 hari, jadi kalo semua persyaratan anda lengkap, paspor bisa jadi dalam waktu 3 hari saja.
Semoga bermanfaat.. :-) good luck


Google search

Custom Search