Menurut saya, meskipun secara ontologis ilmu bersifat netral terhadap nilai-nilai yang bersifat dogmatik dalam menafsirkan hakikat realitas, namun jika ditinjau dari tujuan dari ilmu yakni untuk kesejahteraan umat manusia, ilmu hakekatnya tidak bebas nilai. Jadi dalam kaitannya dengan moral semestinya dalam menetapkan objek penelaahan, kegiatan keilmuan tidak boleh melakukan upaya yang bersifat mengubah kodrat manusia dan merendahkan martabat manusia. Jadi pengembangan ilmu di Indonesia, termasuk ilmu sosiologi semestinya berdasarkan ontologi pancasila yaitu
Berdasarkan sila, pertama (Ketuhan), ilmu tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. Berdasarkan sila kedua (kemanusiaan) bahwa dalam mengembangkan ilmu harus bersifat beradab. Ilmu sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Sila ketiga (persatuan), perkembangan ilmu hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keseluruhan bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.Sila kerakyatan, dalam mengembangkan ilmu, para ilmuan harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain, serta terbuka untuk dikritik. Sila keadilan sosial, mengkomplementasikan keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia dengan Tuhan, Manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkungannya. (http://elearning.gunadarma.ac.id)