Objek dari sosiologi adalah masyarakat dalam berhubungan dan juga proses yang dihasilkan dari hubungan tersebut. Tujuan dari ilmu sosiologi adalah untuk meningkatkan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan sosialnya. (http://organisasi.org/definisi-pengertian-sosiologi-objek-tujuan-pokok-bahasan-dan-bapak-ilmu-sosiologi)
Jadi meskipun tidak bertujuan secara langsung untuk mengarahkan masyarakat terhadap nilai-nilai tertentu. Akan tetapi semestinya sosiologi paling tidak mampu memberi gambaran yang jelas dan bermanfaat.
Berikut ini adalah manfaat-manfaat sosiologi :
a. Sosiologi membantu kita memahami pola-pola interaksi sosial, kontrol soial, status dan peranan sosial dalam masyarakat
b. Sosiologi membantu kita mamahami nilai, norma, tradisi dan keyakina yang dianut oleh masyarakat-masyarakat lain. Konflik antar budaya yang sering terjadi
c. Sosiologi membantu kita bersikap tanggap, kritis dan rasional terhadap setiap kenyataan sosial dalam masyarakat, serta mampu mengambil sikap dan tindakan yang tepat terhadap berbagai kenyataan sosial.
Dikaitkan dengan sosiologi hukum maka kegunaan sosiologi hukum adalah :
d. Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial
e. Dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaan sosial tertentu.
f. Dapat mengidentifikasi unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum.
g. Lembaga-lembaga manakan yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya.
h. Golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
(http://organisasi.org/definisi-pengertian-sosiologi-objek-tujuan-pokok-bahasan-dan-bapak-ilmu-sosiologi)