A. Dasar Kerukunan dan Toleransi dalam Islam
Agama Islam sejak diturunkan oleh Allah SWT, menjadi pelopor dalam melaksanakan tasamuh, tenggang rasa atau toleransi dalam beragama, baik terhadap sesama pemeluk satu agama dan pemeluk agama lain. Sejarah membuktikan bahawa dimana agama Islam tersiar, misalnya di Mesir, Palestina hingga ke Indonesia tidak satupun bangunan rumah ibadat maupun tata cara peribadatan umat lain terganggu, gereja Kristen Orthodox di Iskandariyah, rumah-rumah ibadah yahudi (Synagoge) beserta para rahibnya termasuk candi-candi hingga saat ini tetap berdiri megah tak diganggu. Firman Allah SWT.
1. QS Al-Kafirun
Artinya:”Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah, Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah, Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”
Semua itu karena keislaman seseorang tidak boleh terjadi karena paksaan, melainkan harus dilandasi kesadaran pribadi memasuki jalan selamat jalan ilahi rabbi. Firman Allah SWT.
2. QS Al Baqarah : 156
Artinya : “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah : 156)
Dan jalan mengajak kepada keimanan pun telah diaturnya.
3. QS An Nahl : 125
Artinya : “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS An Nahl : 125)
4. Surat Yunus ayat 40 dan 41
Artinya: “Di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al Quran, dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah: “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (Yunus ayat 40-41)
B.Tri Kerukunan Umat Beragama
1. Kerukunan Intern Umat Beragama
Seseorang yang telah memeluk agama Islam maka sejak itu dia menjadi bagian yang utuh dari umat nabi Muhammad SAW.
kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya :
1. menyebarkan salam.
2. membesuk saudaranya yang sakit.
3. mengantarkan mayat ke kubur.
4. menghadiri undangan.
5. mendoakan orang yang bersin.
Allah mengambarkan identitas nabi Muhammad SAW beserta umatnya dengan firman.
Artinya : “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS Al Fath : 29)
Begitulah tata pergaulan muslim berdasarkan petunjuk Allah dan rasulnya. Mereka tegas dan tegar dalam urusan tauhid, bidang ibadah, syariat dan akhlak tanpa kompromi terhadap paham-paham syirik. Karena dengan begitu keteguhan dalam keberagaman dapat dijaga tanpa harus menyerupa-nyerupakan diri dengan maksud mencari tambahan teman. Dengan sesama muslim mereka saling bahu membahu, bergotong royong mengatasi berbagai persoalan hidup, sebagaimana dipraktekkan para sahabat Anshor (penduduk asli Madinah) dan kaum Muhajirin (yang baru datang berhijrah dari Mekkah). Mereka datang hanya berbekal iman didada, sedangkan harta milik satu-satunya hanyalah pakaian yang melekat di badan, semua ditinggalkan demi menyelamatkan aqidah yang di negeri sendiri tidak aman melaksanakannya.
Kemudian sahabat Anshor menyongsong saudaranya yang seiman itu dengan tangan terbuka, diantara mereka ada yang menyerahkan sebagian harta bendanya, ada yang menyilahkan menempati sebagian rumah miliknya, dan banyak lagi contoh-contoh pengorbanan yang mereka lakukan. Mereka sadara bahwa harta yang dipunyai adalah titipan Allah yanng apabila dimanfaatkan untuk perjuangan akan berlipat ganda nilainya, sebagai bekal hidup abadi kelak. Allah berfirman.
Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS Al Hujurat :13)
Dari ayat tersebut terkandung pelajaran yang amat berharga bagi kita, yakni manusia terlahir dalam berbagai suku bangsa (ras) maupun kebangsaan (nation). Semua itu dimaksudkan agar mereka menjalin komunikasi, bukan saling mengunggulkan ras masing-masing, karena didepan Allah hanya yang paling bertakwalah yang paling utama. Hal tersebut Karena tak satupun bangsa di dunia ini yang mampu mencukupi segala kebutuhannya. Oleh karena itu, hendaklah dalam hidup ini perlu diciptakan adanya saling menghidupi, melengkapi (simbiosis mutualisme). Lebih dari itu, dalam Islam seorang muslim memiliki kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat sebagai salah satu hak asasi. Seorang muslim yang lain tak perlu berkecil hati menghadapi perbedaan pendapat umat tentang masalah-masalah agama yang disebut ikhtilaf, baik dalam bidang hukum fiqih maupun maslaah yang menyinggung bidang aqidah. Perbedaan paham dikalangan umat tidak boleh ditutup dengan alasan ketenangan, kerukunan dan sebagainya.
Risalah Nabi Muhammad SAW menghendaki perkembangan, penelitian ilmiah, pemahaman yang mendalam untuk menambah keimanan dan selanjutnya diamalkan. Maka dibukalah pintu ijtihad untuk masalah-masalah tertentu dalam memenuhi perkembangan zaman yang terus beredar. Hasil taffaquh fiddien dan ijtihad tidak mustahil menghasilkan pendapat yang berbeda-beda (ikhtilaf). Agama Islam tidak melarang terjadinya ikhtilaf, yang terlarang justru perbuatan jumud (beku) dan tafarruq atau berpecah belah, yang kedua-duanya tak perlu dipilih. Ikhtilaf (perbedaan paham) tidak semata-mata menimbulkan tafarruq (perpecahan).
Para sahabat nabi juga pernah terjadi ikhtilaf, misalnya perbedaan faham dalam masalah-masalah fiqih, tetapi mereka tidak berpecah belah, karena berpegang kepada petunjuk risalah itu sendiri. Sebagaimana firman Allah SWT.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An Nisa : 59) Lihat Al-Qur’an on line di google
Demikian pula dicontohkan oleh para imam mahzab, Yakni Imam syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal. Mereka para imam mahzab tidak seorang pun yang mengemukakan pendapatnyalah yang paling benar, bahkan beliau-beliau senantiasa menutup tiap fatwanya dengan ungkapan “Wallahu alamu”, seperti ungkapan “inilah pendapatku tentang hasil ijtihadku, dengan sekuat daya ilmuku. Namun demikian, Allah jualah yang lebih mengetahui tentang kebenaran”. Begitu indah contoh tauladan dari imam mujtahid kepada masyarakat dalam memeras otak mencari kebenaran, sehingga perbedaan pendapat umat tidak perlu menimbulkan perpecahan, justru memperkaya khasanah perbendaharaan pengetahuan umat akan nilai-nilai yang terkandung didalam ajaran Islam, begitu pula hendaknya setiap pemeluk agama dapat menyikapi perbedaan-perbedaan yang terjadi. Karena dari situlah tampak kemuliaan umat Islam dimuka bumi, yaitu memilki sikap Tasamuh, tenggang rasa dan tepa selira yang adi luhung. Dan tempat kembalinya hanya kepada Allah saja. Firman Allah SWT.
Artinya : “Katakanlah: “Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dan Dia-lah Maha Pemberi keputusan lagi Maha Mengetahui.” (QS Saba’ : 26)
2. Kerukunan Antar Umat Beragama
Perlu disadari bahwa hidup dan kehidupan dunia senantiasa bersifat majemuk, tidak mungkin setiap orang akan memilki pandangan yang sama terhadap suatu masalah termasuk dalam hal beragama. Agama Islam mengakui bahwa keimanan seseorang terkait dengan hidayah (petunjuk dari Allah) SWT, bukan hasil rekayasa manusia. Kita hanya bertugas untuk berdakwah menyampaikan kebenaran ajaran Allah yang mampu dilakukan, dengan menggunakan “Qaulan Balig” atau hingga menjangkau lubuk hati secara bijaksana, mengenai hasilnya kita serahkan kepada Allah SWT.
Kemudian kepada saudara yang tidak seiman tetap ada kewajiban yang mesti ditunaikan dan dijaga, yaitu
1) kehormatannya,
2) harta bendanya
3) serta hak-hak privasinya sepanjang mereka tidak mengganggu aqidah dan pelaksanaan ibadah kita.
4) Mereka berhak untuk bekerjasama menciptakan linkungan yang sehat, bersih, indah dan aman bagi setiap anggota masyarakat di lingkungannya.
Negara kita berpenduduk jutaan jiwa dengan memeluk berbagai agama, sebagaimana terjadi hampir di setiap negara, ada yang beragama Islam, Kristen Protestan, katholik, Budha, Hindu, dan lain-lainnya. Kepada pemeluk suatu agama dipersilahkan maisng-masing untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya itu secara khidmat dan khusyuk. Dan bagi pemeluk agama yang lain tidak mengganggunya atau mencampurinya. Juga jangan memaksakan keyakinannya kepada orang lain. Dalam pergaulan hidup antanr umat beragama ini, Allah telah memberikan tuntunan kepada umat Islam dengan firman
Artinya : “1. Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, 2. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. 3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. 4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, 5. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. 6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS Al Kafirun : 1-6)
Surat Al Kafirun atar 1 : 6 diatas menjadi pedoman pokok bagi umat Islam dalam rangka membina toleransi antar umat beragama, sejak zaman nabi Muhammad SAW, hingga akhir zaman. Adapun sebab-sebab turunnya surat ini adalah lantaran pemuka Quraisy diantaranya Walid bin Mughirah, Ash bin Waa’il, Aswad bin Abdul Muthalib, dan Umayah bin Khalaf datang menemui Rasullah SAW mengajak kompromi dalam beragama, satu tahun beribadah bersama mereka, tahun berikutnya gantian mereka mengikuti ibadah agama Islam.
Seperti diketahui bahwa sebelum tawaran tersebut telah mereka gunakan berbagai kekerasan dan intimidasi untuk mencegah dakwah Islamiyah yang dilakukan nabi, ternyata hasilnya nihil , maka cara itu dicoba tawarkan kepada nabi, Ternyata tawaran itu ditolak oleh Allah dan rasulnya karena beberapa hal sebagai berikut.
1. Mereka tidak menyembah tuhan yang disembah umat islam.
2. Sifat-sifat tuhan yang mereka sembah berbeda dengan sifat-sifat tuhan yang disembah umat islam.
3. Cara beribadahnya pun berbeda jauh dengan cara umat Islam beribadah.
Dijelaskan juga dalam firman:
Artinya : “Katakanlah: “Apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang Allah, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu; bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati. “ (QS Al Baqarah :139)
Begitulah Allah membimbing Rasullah SAW beserta umatnya agar tidak mencampuradukkan aqidah maupun ibadah dengan aqidah dan Ibadan agama lain. Lebih dari itu masing-masing pemeluk agama dipersilahkan melaksanakan apa yang diyakininya tanpa saling mempengaruhi. Sebab masalah agama merupakan masalah yang peka (sensitif/mudah timbul ketersinggungan), maka tiap umat beragama hendaknya berusaha menjaga kerukunan dan keutuhan sebagai bangsa yang cinta damai ini.
Satu hal yang juga perlu mendapatkan perhatian dan kehati-hatian serta kewaspadaan, terutama oleh para pemuka tiap-tiap pemuka agama, yaitu
1) dalam rangka memperingati hari-hari besar agama, hendaklah hanya melibatkan pemeluk agama yang bersangkutan saja, jangan sampai pemeluk agama lain ikut dilibatkan. Hal yang demikian bertentangan dengan semangat kerukunan umat beragama itu sendiri. Jadi, misalnya peringatan maulid nabi Muhammad SAW, natal, waisak, nyepi dan sebagainya. Semua peringatan-peringatan itu hanya diikuti oleh pemeluk agama yang bersangkutan saja agar tidak menimbulkan keresahan hidup berdampingan, tidak campur aduk satu sama lain.dengan demikian, yang harus rukun itu umat beragamanya dalam rangka hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bukan ajaran agamanya.
2) Sebagai bukti toleransi terhadap ajaran agama lain, maka setiap Amat beragama hendaknya tidak memperolok-olok suatu ajaran agama lain dan berusaha menghargai ajaran tersebut. Misalnya: ajaran Islam tentang larangan menikah dengan non muslim, larangan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan muhrim, larangan mengucap salam kepada non muslim dan ajaran lainnya yang mungkin sangat berbeda dengan ajaran agama lain harus tetap dihagai sebagai wujud keimanan umat yang bersangkutan terhadap tuhan dan ajarannya.
3. Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah
Allah berfirman dalam Al Qur’an surat An Nisa’ : 59.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(QS An Nisa’ : 59)
Ayat diatas membimbing umat Islam, apabila mereka bercita-cita agar hidupnya bahagia didunia dan akhirat maka wajib baginya manaati segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah dan Rasulnya. Dalam hidup berbangsa dan bernegara juga diajarkan supaya menaati ulil amri (penguasa) yang taat kepada Allah dan rasulnya, termasuk segala peraturan perundang-perundangan yang dibuatnya sepanjang tidak dimaksudkan untuk menentang kepada ketetapan Allah dan rasulnya.
Berangkat dari situ maka tidak halangan bagi orang mukmin maupun sesama pemeluk agama untuk tidak mentaati pemerintah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia memang bukan negara agama, artinya negara tidak mendasarkan kehidupan kenegaraannya pada salah satu agama atau theokratis. Tetapi, pemerintah berkewajiban melayani dan menyediakan kemudahan-kemudahan bagi agama-agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha serta memikul tugas kerukunan hidup umat beragama.
Undang Undang Dasar 1945 bab IX Pasal 19 Ayat (1) menyiratkan bahwa agama dan syariat agama dihormati dan didudukkan dalam nilai asasi kehidupan bangsa dan negara. Dan setiap pemeluk agama bebas menganut agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Bangsa Indonesia sejak dahulu kala dikenal sebagai bangsa yang religius, atau tepatnya sebagai bangsa yang beriman kepada tuhan, meski pengamalan syariat agama dalam kehidupan sehari-hari belum intensif, namun dalam praktek kehidupan sosial dan kenegaraan sulit dipisahkan dari pengaruh nilai-nilai dan nornma keagamaan. Bahkan, dalam rangka dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dalam sektor agama termasuk salah satu modal dasar, yakni modal rohaniah dan mental. Hal ini dapat dibuktikan mengenai pengaruh agama dalam kehidupan bangsa Indonesia yang sangat besar, yaitu sentuhan dan pengaruhnya tampak dirasakan memberi bekas yang mendalam pada corak kebudayaan Indonesia. Bahkan, ketahanan nasional juga harus berangkat dengan dukungan umat beragama, artinya bagaimana agar kaum beragama mempunyai kemampuan dan gairah untuk tampil dan kreatif membina dan meningkatkan ketahanan nasional khususnya, dan pembinaan sosial budaya pada umumnya sehingga nilai-nilai agama dan peranan umat beragama benar-benar dirasakan dan mempengaruhi pertumbuhan masyarakat.
C. Peranan pemerintah dalam rangka membina kehidupan beragama
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, pemerintah pada tanggal 3 Januari 1946 menetapkan berdirinya Departemen Agama RI dengan tugas pokok, yaitu menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang agama. Penyelenggaraan tugas pokok Departemen Agama itu,diantara lain berbentuk bimbingan, pembinaan dan pelayanan terhadapap kehidupan beragama, sama sekali tidak mencampuri masalah aqidah dan kehidupan intern masing-masing agama dan pemeluknya. Namun, pemerintah perlu mengatur kehidupan ekstern mereka, yaitu dalam hubungan kenegaraan dan kehidupan antar pemeluk agama yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada buku Pedoman dasar Kehidupan Beragama tahun 1985-1986 Bab IV halaman 49 disebutkan hal-hal sebagai berikut.
1). Kerukunan hidup beragama adalah proses yang dinamis yang berlangsung sejalan dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri
2). Pembinaan kerukunan hidup beragama adalah upaya yang dilaksanakan secara sadar, berencana, terarah, teratur, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kerukunan hidup beragama dengan :
- menanamkan pengertian akan nilai kehidupan bermasyarakat yang mampu mendukung kerukunan hidup beragama
- mengusahakan lingkungan dan keadaan yang mampu menunjang sikap dan tingkah laku yang mengarah kepadakerukunan hidup beragama
- menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan tingkah laku yang mewujudkan kerukunan hidup beragama
3). Kondisi umat beragama di Indonesia. Pelaksanaan pembinaan kerukunan hidup beragama dimaksudkan agar umat beragama mampu menjadi subjek pembangunan yang bertanggung jawab, khususnya pembinaan kerukunan hidup beragama. Umat beragama indonesia mempunyai kondisi yang positif untuk terus dikembangkan, yaitu
a) ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha esa
b) kepercayaan kepada kehidupan di hari kemudian
c) memandang sesuatu selalu melihat dua aspek, yaitu aspek dunia dan akhirat
d) kesediaan untuk hidup sederhana dan berkorban
d) senantiasa memegang teguh pendirian yang berkaitan dengan aqidah agama
D. Hambatan-hambatan dalam menciptakan kerukunan umat beragama
a) Semakin meningkat kecenderungan umat beragama untuk mngejar jumlah (kuantitas) pemeluk agama dalam menyebarkan agama dari pada mengejar kualitas umat beragama.
b) Kondisi sosial budaya masyarakat yang membawa umat mudah melakukan otak-atik terhadap apa yang ia terima, sehingga kerukunan dapat tercipta tetapi agama itu kehilangan arti, fungsi maupun maknanya
c) Keinginan mendirikan rumah ibadah tanpa memperhatikan jumlah pemeluk agama setempat sehingga menyinggung perasaan umat beragama yang memang mayoritas di tempat itu
d) Menggunakan mayoritas sebagai sarana penyelesaian sehingga akan menimbulkan masalah. Misalnya, pemilikan dana dan fasilitas pendidikan untuk memaksakan kehendaknya pada murid yang belajar
e) Makin bergesarnya pola hidup berdasarkan kekeluargaan atau gotong royong ke arah kehidupan individualistis
Dari berbagai kondisi yang mendukung kerukunan hidup beragama maupun hambatan-hambatan yang ada, agar kerukunan umat beragama dapat terpelihara maka pemeritah dengan kebijaksanaannya memberikan pembinaan yang intinya bahwa masalah kebebasan beragama tidak membenarkan orang yang beragama dijadikan sasaran dakwah dari agama lain, pendirian rumah ibadah, hubungan dakwah dengan politik, dakwah dan kuliah subuh, bantuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia, peringatan hari-hari besar agama, penggunaan tanah kuburan, pendidikan agama dan perkawinan campuran.
Jika kerukunan intern, antar umat beragama, dan antara umat beragama dengan pemerintah dapat direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara harmonis, niscaya perhatian dan konsentrasi pemerintah membangun Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT akan segera terwujud, berkat dukungan umat beragama yang mampu hidup berdampingan dengan serasi. Sekaligus merupakan contoh kongkret kerukunan hidup beragama bagi masyarakat dunia.
GOOGLE search
Custom Search