John Locke adalah pendiri liberalisme. Ia
menciptakan konsep sebuah negara Demokrasi Liberal. Locke terlahir pada masa
Raja Charles I, 29 Agustus 1632 di
Wrington, sebuah desa di Somerset Utara, Inggris Barat. Ayahnya adalah seorang
pengacara tidak begitu kaya yang berpihak pada Parlemen. Locke hidup pada masa
yang sama dengan Hobbes.
Saat berusia kurang lebih sepuluh tahun, terjadi
perang saudara antara Charles I melawan Oliver Cromwell yang mewakili Parlemen,
dan perang agama antara kaum Protestan melawan kaum Katolik. Kejadian ini
menggangu perkembangan psikologisnya. Dari sana ia mulai belajar untuk saling
bertoleransi terhadap agama lain, memberi kebebasan pada individu, demokrasi
dan pembatasan kekuasaan raja. Perang saudara tersebut dimenangkan oleh
Parlemen, dengan hasil menghukum mati Raja Charles I. Setelah itu Cromwell menggantikan
kepemimpinan Raja Charles I. Cromwell adalah orang yang pertama kali
menjalankan pemerintahan berbentuk Republik di Inggris, dan hanya dialah
satu-satunya orang yang pernah menjalankan pemerintahan berbentuk Republik di
Negara Inggris sampai saat ini.
Ketika Locke berusia 20 tahun, ia kuliah di Oxford dan sempat
berkenalan dengan Edward Baghshawe yang aktif mempropagandakan toleransi
antaragama. Locke menyerang liberalisme Baghshawe, melalui tulisan-tulisannya
sewaktu pemikirannya masih konservatif. Mereka sempat berdebat, dan Baghshawe gagal mepertahankan
pandangan liberalnya.
Tokoh yang paling mempengaruhi pemikiran Locke
adalah Ashley Cooper, politisi liberal terkemuka pembela toleransi agama dan
kebebasan individu. Locke pernah juga mengajar tradisi filsafat Aristoteles di
daerah Crist Cruch. Setelah merasa bosan mengajar filsafat Aristoteles, ia
mempelajari filsafat Descartes dan metode Catrestian yang amat berbeda dengan
aliran pemikirannya dulu. Dari kajiannya tentang persoalan filsafat dengan
keluarga Shaftesbury, ia kemudian menghasilkan karya berjudul An Essay Concerning Human Understanding.
Sejak itu ia terlibat dalam persoalan politik. Locke dan keluarga Suftesbury
dituduh memberontak kepada negara, sehingga membuat mereka harus melarikan diri
ke Belanda. Semasa di pengungsian Locke menghasilkan
karya-karya besar seperti: Two Treatises
Of Government, A Letter On
Tolerantion, dan Some Thoughts
Concerning Education.
Model pemerintahan di Inggris sebelum Locke adalah
monarki absolut yang dipelopori oleh Thomas Hobbes dan Robert Filmer . Pada
masa itu, kekusaan gereja dan negara menjadi satu, sehingga raja sekaligus
bertindak sebagai kepala agama. Kemudian monarki absolut dikembangkan Locke
menjadi monarki konstitusional, agar negara atau penguasa tidak berkuasa secara
sewenang-wenang. Locke juga membuat batasan atas kekuasaan kepala negara.
Kemudian, Locke membagi kekuasaan tersebut menjadi tiga bagian: kekuasaan Eksekutif, Legislatif, Federatif.
Kemudian, Locke membagi kekuasaan tersebut menjadi tiga bagian: kekuasaan Eksekutif, Legislatif, Federatif.
Pemerintahan dibuat dengan tujuan melindungi hak-hak
kepemilikan. Locke adalah pemikir yang memberi perhatian pada kebebasan setiap
individu. Pemerintah dalam pandangan Locke hanyalah sebagai
pelindung atas hak-hak setiap individu. Ia lebih condong pada kelompok
mayoritas karena menurutnya kelompok mayoritas telah mewakili keinginan setiap
individu.
Keadaan Alamiah
(State Of Nature )
Sebelum Locke menerangkan tentang keadaan alamiah,
Hobbes sudah mengkajinya. Menurut Hobbes keadaan alamiah adalah keadaan manusia
sebelum terbentuknya negara. Hobbes mengakui bahwa ini adalah hasil karya buah
pikirannya sendiri, tanpa dipengaruhi oleh pemikir sebelumnya.
Menurut Hobbes, manusia berkehendak bebas. Kehendak
bebas di sini bukan seperti yang dimaksud oleh Aristoteles. Aristoteles
beranggapan bahwa manusia adalah mahluk sosial. Namun Hobbes justru melihat
naluri manusia mendorong manusia untuk berkompetisi atau berperang. Watak manusia adalah berperang, dan watak inilah
yang membuat manusia berusaha mencari alternatif hidup lebih baik. Alternatif
tersebut ditemukan Hobbes setelah manusia mengadakan perjanjian untuk membentuk
negara.
Dalam karyanya Two
Treatises Of Government, Locke mengemukakan asal dari pemerintahan. Menurutnya pemerintahan berawal dari keadaan
alamiah. Di dalam keadaan alamiah, hukum yang berlaku tidak lain adalah hukum
Tuhan. Keadaan alamiah Locke merujuk pada keadaan alamiahnya Hobbes. Manusia
hidup dalam kedamaian, kebajikan, saling melindungi, penuh kebebasan, tak ada
rasa takut dan penuh kesetaraan. Menurut Locke, keadaan alamiah adalah kesesuaian
akan tanah, kepemilikan, dan akhirnya uang melalui aktivitas individu. Dari
sinilah awal penjelasan tentang pergerakan alamiah menuju masyarakat politik.
Masyarakat menurut Locke, sedikit condong pada individual: preservasi manusia,
privasi kepemilikan, persetujuan diam-diam, hak untuk tidak setuju, pada saat
yang sama tekanan ke arah konformitas (menerima).
Manusia dalam keadaan alamiah pada dasarnya baik.
Selalu terobsesi untuk berdamai dan menciptakan perdamaian, tolong-menolong,
memiliki kemauan baik serta telah mengenal hubungan sosial. Sehingga, Manusia
dalam keadaan alamiah, juga tidak akan merusak tatanan kehidupan, kesehatan,
kebebasan, dan hak kepemilikan lainnya.
Menurut Locke, sumber malapetaka adalah setelah
terciptanya sistem moneter yang akan merubah dan merusak keadaan alamiah.
Sebelum terdapat sistem moneter, perbedaan kekayaan antara manusia satu dengan
yang lain tidaklah terlalu kentara. Sebab, manusia tidak akan mengumpulkan
benda-benda melebihi kebutuhan yang dikonsumsinya. Menurutnya, secara hukum
alam telah ditentukan. Bahwa, manusia tidak diperbolehkan mengambil produk alam
lebih dari apa yang dibutuhkan (Magniz-Suseno, 199: 221). Setelah adanya sistem
ini, manusia memproduksi melebihi kebutuhan dirinya. Ia kemudian menyimpannya
dalam bentuk uang. Dari sini timbul perasaan iri yang mengakibatkan terjadinya
perang. Dalam keadaan perang, manusia sudah tidak memiliki kebebasan. Statusnya
berubah menjadi budak, yakni bagi mereka yang kalah dalam peperangan. Orang
yang kehilangan hak individunya berarti kehilangan segala-galanya.
Ada dua prinsip penting dalam pemikiran Locke.
Pertama, setiap manusia memiliki kemampuan yang sama dalam mengetahui hukum
moral. Prinsip ini dimaksudkan bahwa setiap manusia memiliki kesetaraan
otoritas dengan sesamanya. Kedua, prinsip akan kepercayaan dalam kompetisi kebajikan. Ini adalah
pendapat Locke yang radikal.
Menurut Locke, perlu dibentuk sebuah negara untuk
melindungi hak-hak kepemilikan tersebut agar keadaan alamiah tetap terjaga.
Salah satu tokoh dari Calvinisme adalah Filmer yang mengidamkan bentuk negara
monarki absolut. Locke menawarkan sebuah pemikiran yang berbeda dengan Filmer.
Menurut Locke, kekuasaan negara pada dasarnya dibentuk untuk menjaga hak-hak
individual. Hak-hak individual yang dimaksud di sini adalah bentuk hak-hak yang
dimiliki oleh setiap manusia, bukan hanya mengacu pada harta kekayaan,
melainkan juga pada kehidupan dan kebebasan.
Dari sini, manusia membuat perjanjian sosial atau kontrak sosial. Individu sepakat untuk
menyerahkan sebagian hak alamiahnya pada suatu kekuasaan tertinggi yaitu
negara. Menurut Locke, seorang kepala negara tidak bertanggungjawab kepada
Tuhan. Ia bertanggungjawab kepada rakyat. Negara di mata Locke adalah sekuler;
yaitu kekuasaan yang bersifat duniawi dan tidak berkaitan dengan transendensi
ketuhanan atau gereja.
Dalam kejadian ini bukan berarti pemerintah bisa
membuat undang-undang semaunya. Untuk menghindari negara yang absolut dan
arbitrer, maka Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga lembaga: pertama,
Lembaga Eksekutif. Lembaga ini bertugas menjalankan undang-undang yang dibuat
oleh lembaga legislatif. Untuk memperlancar tugasnya ia memiliki pembantu,
yaitu lembaga federatif. Ia memiliki hak prerogratif yang digunakan ketika
keadaan darurat. Sehingga, ia dapat melampaui wewenang legalnya.
Lembaga selanjutnya adalah lembaga Legislatif.
Lembaga ini bertugas membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dijalankan oleh
Parlemen, di dalamnya juga terdapat raja. Undang-undang yang dibuat mengikat
kekuasaan eksekutif dalam menjalankan tugas. Legislatif dalam membuat
undang-undang, tidak boleh dialihkan tangan kepada orang lain atau lembaga
lain. Mereka mengemban kepercayaan dari rakyat dan kapan saja rakyat bisa
mengambilnya.
Lembaga ketiga adalah Lembaga Federatif. Ia
bertugas sebagai badan yang mengurusi hubungan-hubungan eksternal meliputi:
perang, perdamaian, liga dan alienasi antar negara, serta transaksi dengan
negara-negara asing. Lembaga ini berada di bawah naungan atau kekuasan lembaga
ekskutif. Menurut Locke, kedua lembaga ini harus dipegang oleh lebih dari satu
orang atau lembaga agar tidak ada kekuasaan yang absolut.
Dalam sistem semacam ini, orang-orang yang
menduduki jabatan sebagai pengurus publik dan warga negara harus tunduk pada
hukum dan ketetapan-ketetapannya. Untuk itu kekuasaan pemerintahan harus
dibatasi oleh hukum dan dijalankan sesuai dengannya. Badan legislatif
dipercayakan sebagai pengawas hukum bagi rakyat. Karena otoritas politik yang
sifatnya meminjam maka rakyat dapat mengganti atau membubarkan legislatif
ketika menyimpang dari keinginan rakyat, kemudian dikembalikan lagi kepada
orang yang telah memberikan kekuasaan tersebut
yakni rakyat.
Locke membuat batasan-batasan khusus kepada
kekuasaan legislatif:
- Legislatif
wajib mengikuti hukum alam yang menjadi hukum abadi setiap orang, termasuk
yang membuat hukum.
- Legislatif
harus bertindak sesuai hukum. Kekuasan yang dipegangnya adalah pemberian
kepercayaan dari rakyat, dan kapan saja dapat diambil kembali. Hal ini dimaksudkan agar
rakyat bisa merasa nyaman dengan naungan yang diberikan.
- Legislatif
tidak diperkenankan mengambil pajak kepada rakyat tanpa persetujuan dari
rakyat. Suatu pemerintahan memang tidak akan mempunyai dana untuk
melakukan pembangunan tanpa adanya sokongan dari rakyat. Mau tidak mau ia
harus mengambil pajak dari rakyatnya. Namun, ini semua haruslah dalam
persetujuan rakyat, paling tidak disetujui oleh kelompok mayoritas melalui
wakil-wakil terpilihnya.
- Legislatif
tidak boleh mendelegasikan kekuasaannya kepada pihak lain karena ia
dipercaya rakyat untuk membuat undang-undang.
Dengan pembatasan-pembatasan itulah, maka sebuah
lembaga negara akan selalu bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka harus berpikir ulang jika ingin berbuat
kesalahan.
Ada beberapa kritik terhadap pemikiran Locke. Dalam
hal kepemilikan, setiap individu berhak mengolah tanah untuk memenuhi kebutuhan
pokok masing-masing yang disediakan oleh alam. Namun, ketika ia mengolah tanah
guna mengambil keuntungan pribadi, dia menjadikannya sebagai hak milik, maka ia
mendapatkan hak tersebut bersamaan dengan jerih-payah yang dilakukannya. Dalam hal ini, pemerintah berfungsi melindungi
hak-hak kepemilikan tersebut. Yang dimaksud Locke tentang hak milik yaitu
kehidupan, kebebasan, dan estate. Namun ia menempatkan hak milik tersebut lebih
condong pada tanah dan barang-barang dibanding dengan hak-hak prerogratif
lainnya. Sebuah negara tidak diperlukan jika tidak terdapat gangguan pada
keadaan alamiah.
Locke juga berbicara tentang kebaikan bersama. Namun,
Locke tidak terlalu memberi perhatian besar pada hal itu. Locke lebih bersikap
individualistis dan egoistis yang kemudian mengabaikan kepentingan bersama.
Keadaan alamiah akan rusak oleh sistem moneter dengan adanya mata uang. Dengan
sistem ini, hierarki kelas akan terlihat jelas dan akan menimbulkan
individualis. Setiap orang berlomba-lomba mencari atau menggapai kelas
tertinggi.
Prinsip konstitusi Locke adalah prinsip mayoritas.
Minoritas dianggap tidak mewakili kepentingan-kepentingan rakyat dan hanya
menghambat jalannya pemerintahan. Pertanyaan tentang nilai keadilan mengarah
pada Locke terkait dengan hal ini.
BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook Twitter Google+
GOOGLE search
Custom Search